Units
Serikat Pekerja PT. Pelita Air Service (SPPAS) - Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Serikat Pekerja PT. Pelita Air Service (SPPAS)
Serikat Pekerja PT. Pelita Air Service (SPPAS) adalah organisasi pekerja yang sah dan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sebagai wadah representasi resmi karyawan PT. Pelita Air Service, SPPAS berfungsi sebagai mitra strategis perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Profil Organisasi:
-
Legalitas: Terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat dengan nomor pencatatan 380/I/P/IX/2005
-
Tanggal Berdiri: 31 Juli 2004 melalui Musyawarah Pekerja
-
Bentuk Organisasi: Serikat pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
-
Landasan Hukum: UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Fungsi Utama:
-
Perlindungan Hak Pekerja:
-
Memastikan pemenuhan hak-hak normatif karyawan
-
Melindungi anggota dari praktik diskriminasi dan ketidakadilan
-
Memberikan pendampingan hukum
-
-
Peningkatan Kesejahteraan:
-
Memperjuangkan peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarga
-
Mengadvokasi hak-hak finansial dan non-finansial
-
-
Hubungan Industrial:
-
Sebagai mitra dialog dengan manajemen perusahaan
-
Membangun komunikasi produktif antara pekerja dan perusahaan
-
Menjaga iklim kerja yang kondusif
-
Nilai Inti Organisasi:
-
Amanah: Menjalankan mandat anggota dengan integritas
-
Terbuka: Transparan dalam pengelolaan organisasi
-
Profesional: Bekerja dengan kompetensi dan etika
-
Empati: Memahami kebutuhan dan aspirasi anggota
Pencapaian:
-
Telah melalui 6 periode kepemimpinan sejak 2004
-
Konsisten menjaga eksistensi organisasi meski berbagai dinamika
-
Berhasil mempertahankan perannya sebagai mitra strategis perusahaan
Visi Ke Depan:
SPPAS berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan era digital, meningkatkan kapasitas organisasi, dan memperkuat perannya sebagai jembatan aspirasi pekerja dalam menghadapi tantangan industri penerbangan yang dinamis.
Sebagai organisasi yang berlandaskan prinsip demokrasi dan keadilan, SPPAS senantiasa berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kemajuan perusahaan, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan.
